BALI TODAY KALTARA- Kitik terhadap penerapan asas dominus litis dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berpotensi menimbulkan masalah. Fokusnya mencakup pergeseran kewenangan antara jaksa dan polisi, serta dampak terhadap kepastian hukum dan efisiensi penyelesaian perkara pidana di Indonesia.
Yang peduli dengan keadilan dan kepastian hukum Saat ini, perdebatan seputar penerapan asas dominus litis dalam draf revisi KUHAP menjadi sorotan. Asas ini memuat keputusan jaksa sebagai penentu lanjut tidaknya suatu perkara dalam peradilan, namun mendapat kritik tajam dari Pimpinan Umum Media Publika, Made Wahyu karena berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan di ranah penegakan hukum.
Asas dominus litis adalah sebuah asas dalam hukum acara perdata yang berarti “tuannya gugatan” atau “pemilik gugatan”. Asas ini menyatakan bahwa hanya pihak yang berwenang dan memiliki kepentingan langsung dalam suatu perkara yang dapat mengajukan gugatan atau mempertahankan haknya dalam proses pengadilan.
Dalam prakteknya, asas dominus litis berarti bahwa Hanya pihak yang memiliki hak atau kepentingan langsung dalam suatu perkara yang dapat mengajukan gugatan.Pihak yang tidak memiliki hak atau kepentingan langsung tidak dapat mengajukan gugatan atau mempertahankan haknya dalam proses pengadilan.Pihak yang mengajukan gugatan harus memiliki kapasitas hukum untuk melakukannya, seperti memiliki kemampuan hukum dan kekuasaan untuk mengajukan gugatan.
Asas dominus litis bertujuan untuk memastikan bahwa hanya pihak yang berwenang dan memiliki kepentingan langsung dalam suatu perkara yang dapat mengajukan gugatan, sehingga proses pengadilan dapat berjalan dengan efektif dan efisien.
Menurut Made, jika dominus litis diterapkan, pergeseran fungsi kepolisian menjadi salah satu masalah utama. Keberadaan jaksa sebagai pihak yang menentukan kelanjutan perkara bisa menciptakan ketidakjelasan dalam penegakan kepastian hukum. Terlebih, pentingnya batas waktu penyelesaian perkara pidana juga menjadi sorotan, dimana masih banyak keluhan masyarakat terkait lambatnya proses hukum yang dapat menghambat keadilan.
Pembaruan dalam RUU KUHAP seharusnya lebih memprioritaskan kepastian hukum dengan penanganan perkara yang efisien dan biaya ringan. Dalam konteks dua kewenangan yang berpotensi saling bertumpang tindih (jaksa dan polisi) dalam menghentikan perkara, diperlukan kehati-hatian agar tidak menimbulkan arah penegakan hukum yang tidak jelas.
Made menegaskan perlunya kesepakatan yang jelas dalam arah penegakan hukum, terutama apabila RKUHAP tersebut disahkan. Dengan penjelasan yang terperinci dan pengaturan yang tepat, diharapkan revisi KUHAP dapat memberikan landasan yang kokoh bagi sistem hukum Indonesia. Kritik dan pembahasan yang kritis perlu terus dijaga demi perbaikan yang berkelanjutan dalam penegakan keadilan Sehingga penerapan dominus litis didalam Revisi KUHAP nanti perlu juga kehati-hatian apalagi kalau asas dominus litis akan dimasukkan di dalam UU Kejaksaan. Karena ini perlu kehati-hatian dan prinsip keteguhan. Tidak pernah ada sebuah institusi yang menjadi Super Power yang kemudian menerapkan kehati-hatian di dalam proses penerapan sebuah sistem, Made Dengan tegas menolak asas Dominus Litis RUU KUHAP yang diajukan oleh Kejaksaan.
Penulis: Pimpinan Media publika.co.id
Made Wahyu Rahadia.