Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Penyalahgunaan Gas LPG 3 Kg Bersubsidi di Bali, Empat Tersangka Ditangkap

Rabu, 12 Maret 2025 08:40 WITA

Gianyar Bali Today – Dalam konferensi pers yang digelar di Kutri Gianyar pada Selasa, 11 Maret 2025, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifudin S.I.K., M.Si., mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mengungkap penyalahgunaan gas LPG 3 kg bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat. Keempat tersangka yang terlibat dalam praktik ilegal ini telah ditangkap setelah dilakukannya operasi besar-besaran di Bali.

Kasus ini dimulai dengan laporan polisi yang diterima pada 4 Maret 2025, dengan dugaan penyalahgunaan gas LPG 3 kg bersubsidi yang dijual dengan harga yang lebih tinggi setelah dipindahkan ke tabung non-subsidi. Berdasarkan informasi tersebut, tim penyidik Bareskrim Polri melakukan penyelidikan yang intensif di Banjar Griya Kutri, Desa Singapadu Tengah, Sukawati, Gianyar. Keempat tersangka yang ditangkap adalah GC, BK, MS, dan KS.

Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil menyita barang bukti yang mencakup 1.616 tabung gas LPG 3 kg bersubsidi, sekitar 900 tabung gas LPG non-subsidi, serta enam unit kendaraan truk dan pickup yang digunakan untuk mendistribusikan gas tersebut. Selain itu, sejumlah peralatan yang digunakan dalam proses pengoplosan juga turut diamankan.

Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka cukup terorganisir. GC, sebagai pemilik usaha, membeli gas LPG subsidi 3 kg yang masih penuh. Kemudian, tersangka BK dan MS mengoplos gas tersebut ke dalam tabung non-subsidi berukuran 12 kg dan 50 kg. Selanjutnya, tersangka KS, yang berperan sebagai sopir, mengirimkan gas oplosan tersebut kepada konsumen. Praktik ilegal ini dilakukan setiap hari selama 26 hari kerja setiap bulannya dengan omset mencapai Rp. 25 juta per hari, atau sekitar Rp. 650 juta per bulan.

Selama empat bulan terakhir, para tersangka berhasil meraup keuntungan sebesar lebih dari Rp. 3,3 miliar dari bisnis haram ini. Tindakannya tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi mengganggu distribusi gas subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan. tim

Bagikan:
Berita Terkait