Bangli Bali Today, Rabu 28.Mei.2025 – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali terjadi di wilayah Desa Temuku, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli, Bali. Dua unit sepeda motor raib digondol pencuri pada Sabtu, 25 Mei 2025.
Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Polres Bangli, Kapolres Bangli AKBP I Gede Putra, S.H., S.I.K., M.H., didampingi oleh Kasat Reskrim AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun, S.H., M.H., Kasi Propam I Nyoman Payuarta, Kasi Humas Wayan Sarta, serta Kanit Reskrim Putu Asmara, memaparkan kronologi kejadian serta perkembangan penanganan kasus.
Kapolres AKBP Gede Putra menjelaskan, pencurian terjadi saat korban meninggalkan rumah dengan dua unit sepeda motor terparkir di garasi dalam kondisi kunci masih tergantung. Modus pencurian dilakukan dengan cara mempelajari kebiasaan korban, di mana pelaku sempat mengamati lokasi hingga tiga kali sebelum melakukan aksinya.
“Dua pelaku menggunakan sebuah truk ekspedisi untuk melancarkan aksinya. Satu sepeda motor dituntun dan dinaikkan ke atas truk, sementara satu unit lainnya dikendarai hingga wilayah Ubud, kemudian juga dinaikkan ke truk. Keduanya dibawa menuju Pelabuhan Gilimanuk untuk dijual ke Jawa,” ungkap Kapolres.
Polisi berhasil mengamankan salah satu pelaku di kawasan Gilimanuk. Dari penangkapan tersebut, polisi juga berhasil menyita dua unit sepeda motor hasil curian yang sudah dijual tersebut, serta satu unit truk yang digunakan dalam aksi pencurian. Satu orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Pelaku yang diamankan merupakan residivis, dan melakukan pencurian ini dengan tujuan untuk membayar utang,” tambahnya.
Pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 dan 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolres Bangli menegaskan pihaknya akan terus melakukan langkah-langkah preventif dan deteksi dini guna menekan angka kejahatan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi kunci tergantung, karena hal tersebut dapat mengundang tindak kejahatan.
“Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga harta benda mereka,” tutup AKBP I Gede Putra.
@krg.